Menalak Karena Permintaan Istri

|


Apakah boleh seorang suami menceraikan istrinya yang terus-menerus meminta untuk diceraikan, hanya karena ia belum bisa memenuhi kebutuhan materi yang dituntut istrinya itu, padahal ia telah mencari nafkah semaksimal mungkin? Pertanyaan ini muncul ketika silaturahim ke teman saya, tapi akhirnya ketemu juga jawabannya.
Asal hukum talak atau cerai adalah makruh. Perbuatan ini termasuk perbuatan makruh yang paling dibenci Allah SWT. Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda, " Yang paling dibenci antara perbuatan yang halal di sisi Allah adalah perceraian. "Syaikh Ibrahim Al-Bajuri dalam hasyiyahnya atas kitab Fath Al-Qorib menyatakan yang dimaksud dengan kata "halal" dalam hadits yang mulia ini adalah "makruh", karena sesungguhnya ia halal dengan arti boleh, tetapi dibenci Allah, sebab perbuatan itu dilarang, meskipun dengan larangan yang bersih dari dosa. Artinya, apabila dilakukan, tidak berdosa. Talak dengan memandang kemakruhannya termasuk sesuatu yang halal, tetapi sangat dibenci Allah dibanding perbuatan makruh lain, karena di dalamnya terdapat pemutusan nikah, padahal nikah itu sesuatu yang dituntut oleh syara.
Perbuatan istri, yang sering minta cerai kepada suaimi, tanpa sebab yang dibolehkan dalam syara, menunjukkan bahwa ia memiliki perangai yang buruk. Misalnya, ia minta cerai karena suaminya belum mampu memenuhi kebutuhan materinya padahal si suami telah berusaha. Perempuan yang demikian tergolong perempuan yang jelek perangainya. Dalam hadits yang diriwayatkan Tsauban, disebutkan bahwa Rasulullah SAW mengatakan, "Siapa saja perempuan yang minta cerai kepada suaminya tanpa suatu sebab, diharamkan atasnya bau surga." Hadits riayat Al-Khamsah (lima perawi hadits) kecuali an-Nasa'i. 
Dan menceraikan istri yang buruk perangainya adalah sunnah, tetapi kesunnahannya itu adalah apabila si suami benar-benar tidak bisa bersabar lagi atas perangai buruk istrinya. Dan juga bukan karena siasat suaminya yang sengaja terus-menerus melakukan sesuatu agar istrinya tidak bisa bersabar lagi dan akhirnya minta cerai. Suami yang berbuat demikian tentu berdosa. 
Kalau seorang istri hanya sekadar sekali-sekali saja menunjukkan sesuatu yang tidak disukai, tentu hal itu belum sampai pada kriteria disunnahkan untuk diceraikan. Apalagi, pada masa sekarang sangat sulit mencari istri yang benar-benar taat. Karena itu, dalam sebuah hadits dikatakan. "Perempuan yang shalihah di antara perempuan yang ada adalah laksana burung gagak yang putih kedua sayapnya."
Hadits di atas merupakan kiasan bahwa jarang terdapat perempuan yang benar-benar shalihah. Karena itu, seorang suami tetap diminta kesabarannya menghadapi keburukan perangai istrinya asalkan keburukannya itu belum keterlaluan atau melampau batas. Jadi jika masih bisa dipertahankan, menceraikannya belum termasuk hal yang disunnahkan, meskipun boleh dilakukan.

0 komentar:

Posting Komentar