Sandal Yang Ditemukan Masjid

|

Selesai menunaikan ibadah sholat biasanya ditemukan sandal orang lain yang tertinggal atau bahkan tertukar dengan sandal yang ada. Kemudian ada sejumlah pertanyaan yang muncul dari jama'ah tentang kebolehan memakai sandal tadi. 
Kalau yang dimaksud memakai sandal itu adalah menggunakannya sebentar untuk berwudhu atau untuk keperluan lain kemudian langsung mengembalikannya ke tempatnya, boleh, asalkan yakin bahwa pemilknya ridho. Tetapi bila yang dimaksud adalah mengambilnya untuk memiliki, maka tidak boleh (haram), karena yang ditemukan adalah barang temuan (luqathah). 
Dalam itab Bughyah al_Mustrasyidin dijelaskan, termasuk (mengambil) luqathah (barang temuan) adalah mengganti / menukar sandal miliknya dengan sandal orang lain kemudian mengambilnya. Tidak halal memakainya kecuali setelah diumumkannya sesuai dengan persyaratan, atau sudah yakin bahwa si pemilik memang sengaja meninggalkannya.

0 komentar:

Posting Komentar